BILLBOARD Spotify Q1 2026 paid subs +12.4% YoY
MIDIA Sync licensing global market $3.2B (+18%)
MUSIC ALLY AI-generated tracks on DSPs +340% YoY
IFPI Indonesia recorded music revenue +22.1%
BERKLEE Independent artist economics 2026
BILLBOARD Spotify Q1 2026 paid subs +12.4% YoY
MIDIA Sync licensing global market $3.2B (+18%)
MUSIC ALLY AI-generated tracks on DSPs +340% YoY
IFPI Indonesia recorded music revenue +22.1%
BERKLEE Independent artist economics 2026
Industri Musik · 13 Mei 2026

Regulasi Hak Cipta Musik di Indonesia: Yang Sering Diabaikan

Memahami regulasi hak cipta musik di Indonesia yang sering diabaikan namun krusial bagi kelangsungan karir musisi.

img_042.jpg

Memahami regulasi hak cipta musik di Indonesia yang sering diabaikan namun krusial bagi kelangsungan karir musisi.

Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 merupakan regulasi utama yang mengatur perlindungan hak cipta di Indonesia, termasuk hak cipta musik. Regulasi ini memberikan pencipta lagu hak eksklusif untuk menggunakan, mengomersialkan, dan memberikan izin penggunaan karya mereka. Namun, dalam praktiknya, banyak musisi Indonesia yang kurang memahami implikasi UUHC terhadap career mereka, terutama dalam konteks digital dan global market.

Salah satu aspek yang sering diabaikan adalah perbedaan antara hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic rights). Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta lagu dan tidak bisa dialihkan-termasuk hak untuk dicantumkan namanya pada karya dan hak untuk mempertahankan integritas karya. Hak ekonomi sebaliknya bisa dialihkan melalui publishing agreement atau recording agreement, termasuk hak untuk mendapatkan royalti dari penggunaan karya.

Dalam konteks digital, UUHC Indonesia mengatur bahwa distribusi musik melalui platform streaming termasuk dalam kategori penggunaan yang memerlukan license dari holder hak cipta. Platform streaming memiliki kewajiban untuk melapor dan membayar royalti kepada publisher dan labels. DJN (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dan Kemenkumham bertanggung jawab untuk oversight pelaksanaan hak cipta di Indonesia, namun enforcement masih menjadi challenge.

Untuk musician dan songwriter Indonesia, langkah konkret yang sangat disarankan adalah: pertama, mendaftarkan karya di DJKI untuk mendapatkan sertifikat hak cipta resmi; kedua, bergabung dengan EKHC seperti YKCI untuk memastikan royalti mechanical tercollections; ketiga, memahami isi contract sebelum signing dengan label atau publisher; keempat, memiliki representation legal yang memahami music industry contracts. GRATA dan YKCI secara aktif melakukan edukasi tentang pentingnya perlindungan hak cipta bagi musisi Indonesia.

Sumber: UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, GRATA, YKCI

Baca juga